Jakarta, 30 Agustus 2026 – Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI, Hendry Munief, mendorong agar regulasi tersebut disusun dengan menjadikan kondisi geografis sebagai dasar utama dalam menentukan arah pembangunan. Menurutnya, daerah yang wilayahnya tersebar di banyak pulau menghadapi tantangan yang berbeda dibandingkan daerah yang sebagian besar wilayahnya berada di daratan. Perbedaan tersebut terlihat dari kebutuhan konektivitas, biaya pembangunan, penyediaan layanan publik, hingga distribusi barang dan jasa yang harus menjangkau wilayah-wilayah yang terpisah oleh laut. Karena itu, pendekatan pembangunan yang hanya menggunakan ukuran luas daratan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat di daerah kepulauan. RUU Daerah Kepulauan diharapkan dapat menghadirkan kerangka kebijakan yang lebih sesuai dengan karakteristik tersebut sehingga pembangunan tidak lagi menggunakan ukuran yang sama untuk wilayah dengan kondisi geografis yang berbeda.
Hendry menyampaikan pandangan tersebut saat mengikuti kunjungan kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 28-29 Agustus 2026. Dalam kunjungan tersebut, DPR menyerap berbagai persoalan yang dihadapi daerah kepulauan sekaligus melihat secara langsung bagaimana kondisi geografis memengaruhi penyelenggaraan pembangunan. Menurut Hendry, pengalaman di Bangka Belitung memperlihatkan bahwa persoalan daerah kepulauan tidak cukup diselesaikan hanya melalui pemberian status atau pengakuan administratif. Pemerintah perlu memperhitungkan beban geografis yang secara nyata memengaruhi biaya pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Kondisi antarpulau dapat membuat pembangunan infrastruktur membutuhkan biaya lebih besar, sementara distribusi layanan dasar juga membutuhkan waktu dan dukungan transportasi yang lebih kompleks. Karena itu, kebijakan yang lahir dari RUU tersebut diharapkan mampu menjawab persoalan nyata yang dirasakan masyarakat, bukan sekadar memberikan label baru kepada daerah kepulauan.
Keadilan geografis menjadi salah satu gagasan utama yang ingin didorong dalam penyusunan RUU tersebut. Konsep ini menempatkan karakteristik wilayah sebagai salah satu dasar dalam menentukan kebijakan pembangunan dan pendanaan daerah. Daerah kepulauan memiliki tantangan berupa jarak antarpulau, jumlah pulau yang banyak, keterbatasan akses transportasi, serta biaya logistik yang cenderung lebih tinggi dibandingkan wilayah yang memiliki jaringan darat lebih mudah. Kondisi tersebut dapat memengaruhi harga kebutuhan pokok, biaya pembangunan fasilitas umum, hingga kemampuan pemerintah menyediakan layanan kesehatan dan pendidikan secara merata. Apabila perbedaan tersebut tidak diperhitungkan dalam kebijakan nasional, daerah kepulauan berpotensi terus menghadapi kesenjangan pembangunan. Karena itu, RUU Daerah Kepulauan diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mengubah pendekatan pembangunan agar lebih mempertimbangkan kondisi geografis setiap wilayah.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah sistem pendanaan yang selama ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan beban yang harus ditanggung daerah kepulauan. Wilayah dengan luas laut yang besar dan jumlah pulau yang banyak membutuhkan biaya pelayanan publik yang berbeda karena pemerintah harus menyediakan konektivitas dan fasilitas di lokasi yang terpisah secara geografis. Pembangunan sekolah, fasilitas kesehatan, pelabuhan, jaringan komunikasi, hingga infrastruktur dasar lainnya dapat membutuhkan biaya tambahan ketika harus menjangkau pulau-pulau yang tidak terhubung langsung dengan jaringan darat. Kondisi tersebut membuat ukuran seperti luas daratan dan jumlah penduduk saja dianggap belum cukup untuk menggambarkan kebutuhan daerah kepulauan. Melalui RUU ini, DPR mendorong agar karakteristik laut dan kepulauan dapat diperhitungkan secara lebih proporsional dalam kebijakan pendanaan. Dengan demikian, dukungan anggaran diharapkan dapat lebih sesuai dengan beban pembangunan yang benar-benar dihadapi daerah.
Gagasan mengenai Dana Khusus Kepulauan juga menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan. Dana tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen afirmatif untuk membantu daerah menghadapi biaya tambahan akibat kondisi geografisnya. Namun, pemberian dukungan fiskal tidak semata-mata dimaksudkan untuk menambah anggaran daerah, melainkan harus diarahkan untuk memperkuat kemampuan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Pengelolaan dana nantinya juga perlu dilakukan secara transparan dan tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat di pulau-pulau yang selama ini menghadapi keterbatasan akses. Pemerintah daerah juga dituntut memiliki perencanaan dan pengawasan yang kuat sehingga tambahan dukungan fiskal dapat menghasilkan pembangunan yang terukur. Dengan mekanisme tersebut, kebijakan afirmatif diharapkan dapat menjadi investasi jangka panjang untuk memperkecil kesenjangan antarwilayah.
Selain persoalan anggaran, konektivitas antarpulau menjadi tantangan yang tidak kalah penting. Masyarakat di daerah kepulauan sangat bergantung pada transportasi laut dan udara untuk memperoleh akses menuju pusat pemerintahan, layanan kesehatan, pendidikan, maupun pusat perdagangan. Ketika transportasi tidak tersedia secara rutin atau biaya perjalanan terlalu mahal, masyarakat dapat mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar. Kondisi tersebut juga dapat menghambat pergerakan barang dan hasil produksi masyarakat sehingga berdampak pada perekonomian lokal. RUU Daerah Kepulauan diharapkan dapat memperkuat dasar kebijakan untuk membangun konektivitas yang lebih sesuai dengan kondisi wilayah kepulauan. Infrastruktur transportasi dan jaringan pendukung lainnya perlu dirancang tidak hanya berdasarkan jumlah penduduk, tetapi juga mempertimbangkan jarak, jumlah pulau, serta kebutuhan mobilitas masyarakat.
Pembangunan wilayah kepulauan juga berkaitan erat dengan pengelolaan potensi ekonomi maritim yang dimiliki Indonesia. Wilayah kepulauan memiliki sumber daya laut yang besar, mulai dari perikanan, pariwisata bahari, transportasi laut, hingga berbagai potensi ekonomi pesisir lainnya. Namun, besarnya potensi tersebut tidak otomatis memberikan kesejahteraan apabila masyarakat lokal tidak memiliki akses yang memadai terhadap infrastruktur, modal, teknologi, dan pasar. Karena itu, regulasi yang sedang disusun diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Nelayan, masyarakat pesisir, masyarakat adat, serta pelaku usaha lokal perlu memperoleh ruang yang cukup dalam pengelolaan potensi wilayah mereka. Pembangunan ekonomi maritim juga harus dilakukan dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan agar pemanfaatan sumber daya tidak menimbulkan kerusakan yang justru merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
Aspek perlindungan lingkungan menjadi penting karena wilayah kepulauan memiliki ekosistem yang sangat beragam dan rentan terhadap perubahan. Kawasan pesisir, terumbu karang, hutan mangrove, padang lamun, dan ekosistem laut lainnya memiliki fungsi penting bagi kehidupan masyarakat sekaligus mendukung kegiatan ekonomi. Kerusakan ekosistem dapat berdampak langsung terhadap hasil tangkapan nelayan, pariwisata, kualitas air, dan perlindungan kawasan pesisir dari berbagai ancaman alam. Karena itu, kebijakan daerah kepulauan tidak dapat hanya berorientasi pada pembangunan fisik dan peningkatan investasi. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa pengembangan wilayah dilakukan dengan mempertahankan fungsi ekologis kawasan. RUU tersebut diharapkan dapat memberikan landasan yang lebih kuat agar pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan berjalan secara seimbang.
RUU Daerah Kepulauan juga diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap masyarakat yang kehidupannya sangat bergantung pada sumber daya laut. Nelayan dan masyarakat pesisir menghadapi tantangan yang berbeda karena aktivitas ekonomi mereka sangat dipengaruhi kondisi laut, cuaca, akses pasar, serta ketersediaan sarana transportasi. Masyarakat adat di sejumlah wilayah kepulauan juga memiliki hubungan yang erat dengan wilayah pesisir dan laut yang telah berlangsung selama beberapa generasi. Kebijakan pembangunan perlu memastikan bahwa kepentingan kelompok-kelompok tersebut tidak terpinggirkan ketika wilayah kepulauan dikembangkan menjadi pusat investasi atau pariwisata. Pelibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan menjadi penting agar kebijakan yang dibuat tidak hanya menguntungkan investor atau pemerintah, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat setempat. Dengan pendekatan tersebut, pembangunan daerah kepulauan dapat berjalan lebih inklusif dan memiliki dukungan sosial yang kuat.
Pembahasan RUU Daerah Kepulauan sendiri terus berlangsung dan pemerintah serta DPR menargetkan proses penyusunannya dapat dituntaskan pada 2026. Pansus masih melakukan sinkronisasi berbagai substansi, termasuk persoalan pendanaan, perlindungan masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat, serta hubungan RUU tersebut dengan regulasi sektoral lainnya. Proses tersebut membutuhkan pembahasan yang cukup mendalam karena regulasi daerah kepulauan akan bersinggungan dengan banyak bidang, mulai dari pemerintahan daerah, keuangan negara, kelautan, lingkungan, hingga pembangunan infrastruktur. Penyelarasan diperlukan agar aturan baru tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan regulasi yang telah berlaku. DPR juga terus menyerap aspirasi dari pemerintah daerah dan berbagai kelompok masyarakat agar substansi yang masuk dalam RUU benar-benar menggambarkan kebutuhan daerah kepulauan.
Bagi Hendry, RUU Daerah Kepulauan harus mampu memastikan bahwa masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan memperoleh hak pembangunan yang setara dengan masyarakat di wilayah daratan. Kesetaraan tersebut bukan berarti seluruh daerah harus menerima kebijakan dengan bentuk yang sama, melainkan setiap wilayah mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristiknya. Daerah dengan tantangan geografis yang lebih berat membutuhkan kebijakan afirmatif agar dapat mengejar ketertinggalan dan menyediakan pelayanan publik yang layak. Pendekatan tersebut dipandang sebagai bentuk keadilan, bukan perlakuan istimewa terhadap daerah tertentu. Jika karakter geografis benar-benar diperhitungkan dalam penyusunan kebijakan, pembangunan di wilayah kepulauan diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan tidak terus tertinggal dibandingkan kawasan daratan.
Penyusunan RUU Daerah Kepulauan pada akhirnya menjadi bagian dari upaya memperkuat pemerataan pembangunan di Indonesia sebagai negara dengan wilayah kepulauan yang sangat luas. Regulasi tersebut diharapkan dapat mengubah paradigma pembangunan agar laut tidak lagi dipandang sebagai pemisah antardaerah, tetapi sebagai bagian penting dari ruang pembangunan nasional. Keadilan geografis, penguatan pendanaan, konektivitas antarpulau, perlindungan masyarakat pesisir, serta pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan menjadi sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian dalam regulasi tersebut. Dengan aturan yang tepat, daerah kepulauan diharapkan memiliki kemampuan lebih besar untuk mengembangkan potensi ekonomi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. DPR dan pemerintah kini memiliki tantangan untuk memastikan seluruh gagasan tersebut diterjemahkan ke dalam ketentuan yang jelas, efektif, dan dapat diterapkan di lapangan. Jika proses tersebut dapat diselesaikan dengan baik, RUU Daerah Kepulauan berpotensi menjadi dasar baru bagi pembangunan yang lebih adil berdasarkan kondisi geografis setiap wilayah.