Jakarta, 3 Oktober 2026 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengungkap sejumlah mata kuliah yang menjadi bagian dari pertimbangan penyetaraan pendidikan luar negeri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Penjelasan tersebut disampaikan dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi pada 2 Oktober 2026. Kemendikdasmen menyatakan proses penilaian tidak hanya bertumpu pada satu dokumen, tetapi mempertimbangkan keseluruhan riwayat pendidikan Gibran di Indonesia, Singapura, dan Australia. Surat penyetaraan sendiri diterbitkan pada 6 Agustus 2019.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan tim penilai mencermati pendidikan Gibran di UTS Insearch, Australia. Sejumlah mata kuliah yang tercantum dalam catatan akademiknya adalah Accounting, Financial Management, Business Law and Ethics, Marketing, Microeconomics, dan Management. Mata kuliah tersebut kemudian disandingkan dengan struktur mata pelajaran pada SMK bidang Akuntansi dan Keuangan di Indonesia. Penyandingan juga mempertimbangkan learning outcome atau standar kompetensi lulusan dari pendidikan yang telah ditempuh.
Berdasarkan proses tersebut, tim Kemendikdasmen menilai riwayat pendidikan Gibran memiliki kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang SMK. Penilaian tersebut merupakan proses penyetaraan hasil belajar dari sistem pendidikan luar negeri dengan sistem pendidikan nasional. Gogot menegaskan surat penyetaraan bukan proses menerbitkan ijazah baru ataupun tanda kelulusan. Dokumen itu memberikan keterangan mengenai padanan pendidikan berdasarkan hasil verifikasi administratif dan substantif yang dilakukan tim penilai.
Dalam persidangan, terungkap pula bahwa dokumen UTS Insearch yang diserahkan ketika permohonan penyetaraan diajukan pada 2019 mencakup Certificate of Attendance dan transkrip nilai. Anggota tim penilai Taufiq Damarjati mengatakan tidak terdapat ijazah UTS Insearch dalam berkas permohonan tersebut. Certificate of Attendance digunakan sebagai keterangan bahwa Gibran mengikuti pendidikan, sedangkan catatan akademik menjadi salah satu bahan untuk melihat mata kuliah serta hasil belajar. Atase Pendidikan KBRI Canberra Yuli Rahmawati juga menerangkan bahwa Certificate of Attendance pada umumnya berkaitan dengan catatan kehadiran selama mengikuti pendidikan.
Kemendikdasmen menyatakan penilaian dilakukan terhadap rangkaian pendidikan yang dimulai dari SLTP Negeri 1 Surakarta, kemudian Orchid Park Secondary School di Singapura, dan dilanjutkan ke UTS Insearch di Australia. Gibran diketahui mengikuti program Diploma of Business Studies di UTS Insearch pada periode 2005–2006. Pemerintah kemudian melihat kesinambungan pendidikan tersebut dan membandingkan substansi pembelajarannya dengan kurikulum Indonesia. Karena itu, hasil penyetaraan tidak dinyatakan berasal hanya dari satu sertifikat atau satu mata kuliah tertentu.
Keterangan Kemendikdasmen menjadi salah satu materi yang didalami hakim konstitusi karena perkara tersebut berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden. Hakim antara lain mempertanyakan dokumen yang digunakan, status Certificate of Attendance, transkrip akademik, hingga dasar tim pemerintah menentukan padanan jenjang pendidikan. Penjelasan dari kementerian dan atase pendidikan menjadi bagian dari pembuktian yang sedang berlangsung. Mahkamah belum menjadikan keterangan tersebut sebagai putusan akhir mengenai dalil yang dipersoalkan para pemohon.
Dengan demikian, enam mata kuliah di UTS Insearch tersebut merupakan bagian penting dari analisis substantif yang dilakukan tim penyetaraan, tetapi bukan satu-satunya dasar keputusan. Pemerintah menyatakan keseluruhan perjalanan pendidikan dan capaian pembelajaran Gibran menjadi objek penilaian sebelum diterbitkan surat penyetaraan setingkat SMK bidang Akuntansi dan Keuangan. Perdebatan mengenai dokumen pendidikan tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi. Kesimpulan hukumnya tetap bergantung pada penilaian majelis terhadap keseluruhan bukti dan keterangan yang diperiksa dalam persidangan.