Jakarta, 4 Oktober 2026 – Persoalan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024 kembali menjadi perhatian dalam perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon yang mempertanyakan keabsahan persyaratan pendidikan Gibran. Para pemohon meminta MK menguji persoalan tersebut melalui persidangan pembuktian yang terbuka. Perkara itu diajukan hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Akademisi hukum tata negara Muhammad Rullyandi berpendapat substansi mengenai persyaratan pencalonan Gibran sebenarnya telah menjadi bagian dari penilaian MK ketika menangani sengketa hasil Pilpres 2024. Menurut dia, proses verifikasi pasangan calon, termasuk persyaratan pendidikan, telah diperiksa dalam perkara sebelumnya. Atas dasar pandangan tersebut, Rullyandi menilai perkara yang kembali diajukan semestinya tidak membuka penilaian terhadap substansi yang sama. Ia berpendapat permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
Rullyandi juga menyoroti Surat Keterangan Penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran. Menurut pandangan hukumnya, dokumen yang diterbitkan instansi berwenang tersebut tetap harus dianggap berlaku selama belum dicabut atau dibatalkan melalui mekanisme hukum. Ia menyebut belum terdapat putusan pengadilan yang membatalkan surat penyetaraan tersebut. Pendapat Rullyandi merupakan argumentasi ahli dan bukan putusan MK dalam perkara yang saat ini sedang diperiksa.
Sementara itu, para pemohon memiliki argumentasi berbeda. Dalam permohonannya, mereka mendalilkan adanya persoalan terhadap pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada 2023. Denny menyatakan dokumen surat keterangan penyetaraan baru diperoleh secara resmi pada April 2026 setelah melalui proses keterbukaan informasi. Para pemohon kemudian mempersoalkan proses penerbitan dokumen tersebut dan meminta MK memeriksanya sebagai bagian dari sengketa yang mereka ajukan.
Dalam rangkaian persidangan, MK telah meminta keterangan berbagai pihak untuk mendalami proses pemenuhan persyaratan tersebut. Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah tudingan adanya cacat administratif dalam ketentuan mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden. KPU menjelaskan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak dibuat untuk memberikan kemudahan kepada calon tertentu. Bawaslu juga memberikan keterangan mengenai proses pengawasan verifikasi persyaratan calon pada Pemilu 2024.
MK kemudian menghadirkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI di Singapura dan Australia pada persidangan Jumat (2/10/2026). Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Nonformal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan permohonan penyetaraan pendidikan Gibran diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Dokumen yang disebut dalam proses tersebut antara lain berasal dari SMP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, serta UTS Insearch di Australia. Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi yang diperiksa majelis hakim sebelum mengambil keputusan.
Perdebatan mengenai apakah substansi perkara telah pernah dinilai sebelumnya atau terdapat keadaan dan bukti baru pada akhirnya menjadi bagian yang harus dipertimbangkan oleh majelis hakim. Pandangan Rullyandi bahwa perkara seharusnya tidak dapat diterima tidak otomatis menentukan hasil persidangan, sebagaimana dalil para pemohon juga masih harus dinilai berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku. Seluruh tahapan pemeriksaan telah memasuki fase akhir dan majelis hakim melakukan pembahasan terhadap dokumen, keterangan, serta fakta yang muncul selama persidangan. Karena itu, kepastian mengenai kedudukan hukum dan substansi gugatan tetap bergantung pada putusan resmi Mahkamah Konstitusi.