Jakarta, 21 Oktober 2026 – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa sebanyak 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Dari jumlah tersebut, tiga perusahaan diketahui berstatus penanaman modal asing (PMA). Pengumuman itu disampaikan setelah Kapolri menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan perkembangan terbaru dari penyidikan terhadap dugaan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan. Kepolisian memastikan proses hukum masih berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Kapolri menjelaskan bahwa penetapan 11 korporasi sebagai tersangka dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan yang telah berjalan. Tiga perusahaan berstatus PMA menjadi perhatian karena menunjukkan adanya dugaan keterlibatan badan usaha dengan unsur investasi asing dalam perkara karhutla. Meski demikian, kepolisian belum mengungkap identitas maupun nama perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Informasi mengenai asal negara investor asing juga belum disampaikan secara terperinci kepada publik. Suyudi menyatakan bahwa penanganan perkara masih terus dilakukan dan perkembangan lebih lanjut akan diumumkan setelah proses pemeriksaan berjalan. Kepolisian juga memastikan bahwa penyidikan sejauh ini tidak menghadapi kendala berarti.
Ketika ditanya mengenai lokasi perusahaan yang terlibat, Kapolri memberikan penjelasan singkat mengenai penanganan kasus di wilayah Kalimantan. Ia mengonfirmasi bahwa tiga perusahaan yang menjadi perhatian tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang diproses di wilayah itu. Namun, kepolisian belum memberikan rincian mengenai lokasi lahan terbakar, luas kerusakan, maupun kegiatan usaha masing-masing perusahaan. Informasi tersebut masih memerlukan pendalaman melalui proses penyidikan dan pemeriksaan dokumen terkait. Aparat penegak hukum juga harus memastikan hubungan antara aktivitas perusahaan dan kebakaran yang terjadi berdasarkan alat bukti. Langkah tersebut diperlukan agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, pada Senin (19/10/2026), Kapolri telah menyampaikan perkembangan penanganan karhutla setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka. Dalam kesempatan tersebut, Suyudi menjelaskan bahwa Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan. Seluruh laporan tersebut sedang ditangani untuk mengidentifikasi perusahaan maupun individu yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa dokumen, serta mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian. Dari proses tersebut, kepolisian kemudian mengumumkan penetapan 11 korporasi sebagai tersangka pada Rabu. Perkembangan ini menunjukkan bahwa sebagian perkara telah memasuki tahap penetapan tersangka, sementara laporan lainnya masih dalam proses penyidikan.
Keterlibatan pihak asing menjadi salah satu aspek yang mendapatkan perhatian khusus dalam penanganan kasus karhutla. Kapolri sebelumnya menyebut adanya indikasi keterlibatan pihak dari negara tetangga dalam sejumlah perkara yang tengah diselidiki. Namun, identitas negara maupun bentuk keterlibatan tersebut belum dijelaskan secara terbuka. Kepolisian masih melakukan pemilahan untuk membedakan perusahaan yang memiliki unsur penanaman modal asing dengan badan usaha domestik. Status perusahaan sebagai PMA sendiri tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum karena pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada tindakan dan bukti yang ditemukan. Oleh sebab itu, penyidik perlu menelusuri hubungan antara kegiatan usaha, pengelolaan lahan, dan peristiwa kebakaran secara menyeluruh.
Penanganan karhutla yang melibatkan korporasi juga membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap pengurus maupun pihak yang memiliki kendali atas perusahaan. Kapolri menegaskan bahwa pertanggungjawaban hukum tidak hanya dapat diarahkan kepada badan usaha, tetapi juga kepada pemilik atau pemegang saham yang terbukti memiliki tanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan. Pemeriksaan tersebut membutuhkan penelusuran struktur kepemilikan, kewenangan pengambilan keputusan, serta pengelolaan operasional perusahaan. Aparat juga perlu memastikan apakah terdapat tindakan yang melanggar kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran di wilayah konsesi. Dalam perkara lingkungan hidup, pembuktian menjadi unsur penting karena kebakaran dapat melibatkan berbagai faktor yang saling berkaitan. Setiap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai asas praduga tak bersalah.
Kebakaran hutan dan lahan merupakan persoalan lingkungan yang memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat dan aktivitas ekonomi. Asap hasil pembakaran dapat menurunkan kualitas udara serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak, lanjut usia, dan penderita penyakit pernapasan. Selain itu, kebakaran berpotensi merusak ekosistem, mengganggu habitat satwa, serta menyebabkan kerugian bagi sektor pertanian dan kegiatan usaha. Dalam kondisi tertentu, asap juga dapat terbawa angin hingga menjangkau wilayah yang jauh dari lokasi kebakaran. Karena itu, penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran korporasi menjadi salah satu bagian penting dari upaya pengendalian karhutla. Langkah tersebut perlu berjalan bersama pencegahan kebakaran, pemantauan titik panas, dan peningkatan kesiapsiagaan di daerah rawan.
Pemerintah dan kepolisian diharapkan terus memperkuat koordinasi untuk memastikan seluruh perkara karhutla ditangani secara transparan dan berdasarkan alat bukti yang memadai. Penetapan 11 korporasi sebagai tersangka menjadi perkembangan penting dalam rangkaian penyidikan terhadap 98 laporan polisi yang sebelumnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Meski demikian, masyarakat masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai identitas perusahaan, lokasi kejadian, serta dugaan pelanggaran yang dilakukan masing-masing tersangka. Kepolisian menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara setelah proses pemeriksaan menghasilkan informasi yang dapat diumumkan. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perlindungan lingkungan. Dengan pengawasan dan pencegahan yang lebih kuat, risiko kebakaran hutan dan lahan diharapkan dapat ditekan agar tidak kembali menimbulkan dampak besar bagi masyarakat dan lingkungan.