Jakarta, 4 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Gatot ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 26 Agustus 2026. Penyidik mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pengurusan importasi barang ketika Gatot masih bertugas di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. KPK menduga Gatot menerima uang hingga sekitar Rp3,25 miliar dari pihak perusahaan jasa kepabeanan Blueray Cargo. Penahanan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai serta pihak swasta.
Gatot diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan Bea Cukai pada periode Juni 2023 hingga Februari 2026. Ia diketahui telah berada di Gedung Merah Putih KPK sejak sekitar pukul 10.13 WIB sebelum kemudian keluar pada sore hari dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Setelah pemeriksaan selesai, Gatot dibawa menggunakan kendaraan tahanan untuk menjalani masa penahanan tahap pertama selama 20 hari. KPK mengambil langkah tersebut setelah penyidik menilai kebutuhan penahanan telah terpenuhi dalam proses penyidikan perkara. Status Gatot sebagai tersangka sebelumnya telah dikonfirmasi KPK pada Juli 2026 setelah penyidik mengembangkan perkara dugaan suap di lingkungan kepabeanan.
Perkara yang menjerat Gatot merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang bermula dari operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026. Sehari setelah operasi tersebut, lembaga antirasuah menetapkan enam orang sebagai tersangka yang terdiri atas sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Di antara pihak yang terseret terdapat pejabat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan serta sejumlah orang yang terkait dengan Blueray Cargo. Penyidikan kemudian terus berkembang seiring pemeriksaan saksi, penelusuran transaksi, serta pendalaman mengenai dugaan pemberian uang kepada sejumlah pejabat. Dari rangkaian tersebut, penyidik menemukan informasi baru yang kemudian mengarah kepada Gatot Heroe.
Dalam konstruksi perkara yang sedang didalami, KPK menduga terdapat pemberian uang dari pihak Blueray Cargo kepada Gatot berkaitan dengan kegiatan importasi. Nilai yang diduga diterima Gatot mencapai sekitar Rp3,25 miliar dan menjadi salah satu fokus penyidikan untuk mengetahui hubungan antara pemberian tersebut dengan kewenangan yang dimilikinya ketika bertugas di Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Penyidik juga berupaya menelusuri pola pemberian, waktu transaksi, pihak yang menyerahkan uang, serta kemungkinan adanya penerima lain. Pendalaman tersebut diperlukan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai mekanisme dugaan suap yang berlangsung dalam proses kepabeanan. KPK tidak menutup kemungkinan penyidikan berkembang apabila ditemukan bukti mengenai keterlibatan pihak lainnya.
Penyidikan terhadap Gatot juga berkaitan dengan keterangan sejumlah pihak yang telah lebih dahulu diperiksa dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah John Field selaku pemilik Blueray Cargo yang sebelumnya telah memberikan keterangan kepada penyidik mengenai dugaan aliran uang kepada pejabat Bea Cukai. Informasi dari pemeriksaan tersebut kemudian menjadi salah satu bahan yang digunakan KPK dalam mengembangkan penyidikan. Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan penerbitan dua surat perintah penyidikan baru sebagai bagian dari pengembangan kasus. Sehari kemudian, lembaga antirasuah mengonfirmasi bahwa Gatot telah menjadi salah satu tersangka baru berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Selain mendalami dugaan penerimaan Rp3,25 miliar, penyidik melakukan serangkaian langkah untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berhubungan dengan perkara. Dalam proses penggeledahan, KPK menemukan uang bernilai sekitar Rp2,8 miliar dalam pecahan mata uang asing yang diduga berkaitan dengan Gatot. Uang tersebut dilaporkan ditemukan disembunyikan pada bagian plafon rumah dan kemudian diamankan sebagai bagian dari penyidikan. Temuan itu selanjutnya harus didalami untuk mengetahui asal-usul dana serta hubungannya dengan dugaan penerimaan yang sedang disidik. Penelusuran aset dan transaksi keuangan menjadi penting karena dapat membantu penyidik merekonstruksi aliran dana dari pihak pemberi kepada pihak-pihak yang diduga menerima.
Kasus tersebut mendapat perhatian karena menyangkut sektor kepabeanan yang memiliki peran strategis dalam mengawasi keluar masuk barang sekaligus menjaga penerimaan negara. Pejabat yang berada pada bidang penindakan memiliki kewenangan penting dalam proses pengawasan dan penanganan pelanggaran kepabeanan. Apabila kewenangan tersebut disalahgunakan untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kerugian finansial, tetapi juga dapat memengaruhi integritas sistem pengawasan perdagangan. Praktik suap dalam proses importasi juga berpotensi menciptakan perlakuan tidak setara terhadap pelaku usaha yang menjalankan prosedur sesuai ketentuan. Karena itu, pengungkapan perkara ini diarahkan tidak hanya kepada penerima maupun pemberi uang, tetapi juga pada mekanisme yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung.
Penahanan Gatot menambah daftar pihak yang diproses dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai sepanjang 2026. Pada tahap awal, KPK telah menetapkan sejumlah pejabat, termasuk Rizal yang pernah menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan. Dari pihak swasta, penyidikan juga menyasar John Field bersama sejumlah orang yang berkaitan dengan kegiatan operasional Blueray Cargo. Pada Februari 2026, KPK kembali menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka dalam pengembangan perkara. Bertambahnya tersangka menunjukkan bahwa penyidik sedang mengurai dugaan hubungan antara pihak swasta dengan sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses kepabeanan.
KPK selanjutnya akan terus memeriksa saksi serta menelusuri aliran uang untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya. Penyidik juga perlu mencocokkan keterangan para saksi dengan dokumen, komunikasi, transaksi keuangan, dan barang bukti lain yang telah diamankan. Proses tersebut menjadi penting untuk memastikan konstruksi perkara tidak hanya bertumpu pada keterangan satu pihak. Dalam perkara korupsi yang melibatkan jaringan antara pejabat dan pelaku usaha, penelusuran transaksi biasanya menjadi salah satu instrumen utama untuk mengungkap pola hubungan serta tujuan pemberian uang. Pengembangan perkara masih terbuka apabila bukti yang ditemukan mengarah kepada dugaan tindak pidana lain ataupun keterlibatan pihak baru.
Penahanan Gatot Heroe Hernanda menjadi babak lanjutan dalam upaya KPK membongkar dugaan korupsi pada proses importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Perkara tersebut kini tidak hanya berfokus pada dugaan penerimaan uang oleh satu pejabat, tetapi juga pada kemungkinan adanya pola pemberian yang melibatkan sejumlah pihak dengan kewenangan berbeda. Penyidik masih harus membuktikan secara rinci hubungan antara uang yang diduga diterima dengan tindakan atau keputusan yang dilakukan dalam proses kepabeanan. Di sisi lain, Gatot tetap memiliki hak hukum untuk memberikan keterangan, menghadirkan pembelaan, serta membantah tuduhan dalam proses peradilan sesuai asas praduga tak bersalah. Perkembangan penyidikan berikutnya akan menentukan seberapa luas jaringan yang dapat diungkap serta apakah KPK menemukan pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.