Jakarta, 16 September 2026 – Bursa Efek Indonesia memastikan penghapusan batas minimum harga saham Rp50 mulai diterapkan pada 28 September 2026. Melalui perubahan tersebut, saham yang sebelumnya tidak dapat diperdagangkan di bawah Rp50 nantinya mempunyai ruang bergerak hingga batas minimum Rp1 per saham. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan kebijakan tersebut dirancang untuk meningkatkan likuiditas sekaligus memperbaiki mekanisme pembentukan harga atau price discovery di pasar modal. Artinya, saham yang mengalami tekanan jual tidak lagi otomatis tertahan pada level Rp50. Harga dapat bergerak mengikuti keseimbangan antara permintaan dan penawaran yang terbentuk di pasar. Perubahan tersebut menjadi salah satu penyesuaian penting dalam mekanisme perdagangan saham Indonesia menjelang akhir September 2026.
Selama ini, harga Rp50 menjadi batas bawah bagi saham yang diperdagangkan pada pasar reguler dan pasar tunai. Ketika sebuah saham telah mencapai level tersebut, harganya tidak mempunyai ruang untuk turun lebih lanjut meskipun jumlah penjual jauh lebih besar dibandingkan pembeli. Kondisi tersebut dapat membuat antrean jual menumpuk dan transaksi menjadi relatif tidak likuid. Harga Rp50 juga belum tentu menggambarkan titik keseimbangan yang sebenarnya antara pelaku yang ingin menjual dan membeli saham. Dengan dihapusnya batas tersebut, pasar mempunyai ruang lebih luas untuk menentukan valuasi berdasarkan transaksi aktual. BEI menilai mekanisme baru dapat membantu pembentukan harga berlangsung lebih alami.
Jeffrey menegaskan perubahan tersebut bukan berarti seluruh saham yang saat ini berada pada Rp50 otomatis akan turun menjadi Rp1. Harga tetap ditentukan berdasarkan aktivitas perdagangan masing-masing saham. Apabila terdapat permintaan yang cukup kuat pada level Rp50 atau lebih tinggi, saham tetap dapat bertahan pada harga tersebut. Sebaliknya, apabila tekanan jual jauh lebih besar dan tidak terdapat permintaan yang mencukupi, harga mempunyai kemungkinan bergerak ke bawah. Karena itu, kebijakan baru pada dasarnya menghilangkan batas harga nominal yang selama ini menahan saham di level Rp50. Mekanisme permintaan dan penawaran akan mempunyai peranan lebih besar dalam menentukan harga berikutnya.
Penerapan harga minimum Rp1 sebenarnya bukan mekanisme yang sepenuhnya baru di pasar modal Indonesia. Ketentuan harga rendah telah diterapkan untuk saham tertentu pada Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus. Perubahan yang disiapkan BEI memperluas mekanisme tersebut sehingga batas Rp50 tidak lagi menjadi lantai harga pada perdagangan yang terdampak aturan baru. Penyelarasan aturan dibutuhkan agar sistem perdagangan tetap berjalan secara konsisten setelah kebijakan diberlakukan. BEI juga melakukan penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan lain yang berkaitan dengan mekanisme perdagangan. Persiapan teknis menjadi bagian penting karena perubahan satu parameter harga dapat berdampak terhadap sistem Anggota Bursa.
Kebijakan tersebut sebenarnya sempat direncanakan berlaku lebih awal pada 7 September 2026. Namun, BEI kemudian menunda implementasinya karena belum seluruh Anggota Bursa menyelesaikan kesiapan sistem. Berdasarkan dua kali pelaksanaan simulasi atau mock trading pada 22 dan 29 Agustus 2026, sebanyak 83 Anggota Bursa telah dinyatakan siap. Sementara itu, delapan Anggota Bursa lainnya ketika itu masih membutuhkan penyesuaian. Bursa kemudian memberikan tambahan waktu agar seluruh sistem dapat mendukung perubahan mekanisme perdagangan. Jadwal implementasi akhirnya ditetapkan menjadi 28 September 2026.
Kesiapan sistem menjadi perhatian karena perusahaan sekuritas harus memastikan aplikasi perdagangan mampu menampilkan dan memproses transaksi saham di bawah Rp50. Sistem manajemen risiko, perhitungan portofolio, hingga berbagai parameter internal juga perlu disesuaikan. Perubahan harga minimum dapat menghasilkan pola pergerakan berbeda dibandingkan mekanisme sebelumnya. Investor yang menggunakan aplikasi perdagangan juga harus mendapatkan informasi harga secara tepat. Kesalahan teknis ketika kebijakan mulai diterapkan berpotensi mengganggu transaksi dalam jumlah besar. Karena itu, BEI memilih memberikan waktu tambahan sebelum aturan diberlakukan secara penuh.
Salah satu tujuan utama perubahan adalah meningkatkan likuiditas saham yang selama ini tertahan pada level Rp50. Ketika sebuah saham berada pada harga tersebut dan mempunyai antrean jual besar, investor yang ingin keluar dari kepemilikannya dapat kesulitan menemukan pembeli. Dengan harga yang dapat bergerak lebih rendah, penjual mempunyai kesempatan bertemu dengan permintaan pada level berbeda. Transaksi kemudian berpotensi kembali terbentuk setelah pasar menemukan harga yang dianggap sesuai. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari proses price discovery. Namun, peningkatan ruang perdagangan juga membawa risiko pergerakan harga yang lebih besar bagi pemegang saham.
Investor ritel perlu memahami bahwa harga nominal rendah tidak berarti sebuah saham secara otomatis mempunyai valuasi murah. Saham seharga Rp10, misalnya, belum tentu lebih murah secara fundamental dibandingkan saham seharga Rp1.000. Penilaian tetap perlu memperhitungkan jumlah saham beredar, kapitalisasi pasar, kondisi keuangan perusahaan, prospek usaha, arus kas, dan berbagai indikator lainnya. Perubahan batas minimum dapat membuat saham berharga rendah terlihat menarik karena membutuhkan modal nominal lebih kecil. Namun, risiko penurunan persentase pada saham tersebut dapat menjadi sangat besar. Investor karena itu perlu membedakan antara harga nominal dan nilai fundamental perusahaan.
Volatilitas juga menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan setelah aturan berlaku. Pada harga yang sangat rendah, perubahan beberapa rupiah saja dapat menghasilkan persentase kenaikan atau penurunan yang besar. Pergerakan dari Rp10 menjadi Rp8, misalnya, sudah mencerminkan penurunan 20 persen sebelum mempertimbangkan ketentuan batas pergerakan harian yang berlaku. Kondisi tersebut membuat pengelolaan risiko semakin penting bagi investor yang memperdagangkan saham berharga rendah. Likuiditas juga tidak otomatis muncul hanya karena harga dapat turun di bawah Rp50. Saham tetap membutuhkan minat pembeli dan penjual agar transaksi dapat berlangsung aktif.
Perubahan tersebut juga muncul menjelang rencana penerapan kembali pembiayaan transaksi short selling oleh BEI pada awal Oktober 2026. Bursa menegaskan penghapusan batas minimum Rp50 tidak berarti saham yang harganya turun di bawah level tersebut secara otomatis dapat menjadi objek short selling. BEI akan menetapkan daftar saham yang memenuhi persyaratan secara terpisah. Pada tahap awal, jumlah saham yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling diperkirakan masih sangat terbatas. Bursa sebelumnya mengindikasikan hanya beberapa saham dari kelompok saham berlikuiditas tinggi yang dapat masuk dalam daftar awal. Dengan demikian, kedua kebijakan mempunyai mekanisme dan persyaratan berbeda.
Pelaku pasar juga perlu memperhatikan kemungkinan perubahan karakter saham yang selama ini dikenal sebagai saham gocap. Sebelumnya, level Rp50 menjadi titik terakhir penurunan harga di pasar reguler sehingga investor dapat mengetahui batas nominal terendahnya. Setelah 28 September, perlindungan berupa batas tersebut tidak lagi tersedia. Saham yang secara fundamental mengalami persoalan dapat terus mencari titik keseimbangan baru di bawah Rp50. Di sisi lain, terbentuknya harga baru dapat memberikan gambaran lebih transparan mengenai seberapa besar pasar menghargai saham tersebut. Investor akan mempunyai informasi harga yang lebih mencerminkan transaksi aktual daripada sekadar harga yang tertahan oleh batas administratif.
BEI tetap mempunyai perangkat pengawasan untuk menjaga perdagangan berjalan secara teratur, wajar, dan efisien. Penghapusan batas minimum bukan berarti saham dapat bergerak tanpa mekanisme pengendalian. Ketentuan mengenai fraksi harga, batas pergerakan, penghentian sementara perdagangan, serta mekanisme pengawasan tetap menjadi bagian dari sistem pasar. Bursa juga dapat melakukan tindakan apabila menemukan pola transaksi yang tidak wajar. Pengawasan menjadi semakin penting ketika saham dengan nominal sangat rendah mempunyai potensi mengalami perubahan persentase yang besar. Investor juga perlu memahami ketentuan perdagangan sebelum melakukan transaksi setelah aturan baru berlaku.
Penerapan kebijakan pada 28 September 2026 pada akhirnya akan mengubah salah satu karakter yang selama bertahun-tahun dikenal investor di pasar saham Indonesia. Harga Rp50 tidak lagi menjadi batas akhir bagi saham yang terus mengalami tekanan jual, sementara batas minimum baru memungkinkan perdagangan hingga Rp1 per saham. BEI mengharapkan perubahan tersebut meningkatkan likuiditas sekaligus menciptakan price discovery yang lebih baik. Bagi investor, kebijakan memberikan peluang sekaligus menambah risiko yang perlu diperhitungkan, terutama pada saham dengan harga sangat rendah dan fundamental yang lemah. Harga murah secara nominal tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya dasar keputusan investasi. Setelah aturan berlaku, mekanisme pasar akan mempunyai ruang lebih luas untuk menentukan harga berdasarkan keseimbangan permintaan dan penawaran.