Jakarta, 13 Mei 2026 – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta penyelesaian kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi dalam peristiwa 1998 dilakukan melalui mekanisme Pengadilan HAM. Pernyataan tersebut kembali menyoroti upaya penuntasan pelanggaran hak asasi manusia berat yang hingga kini masih menjadi perhatian publik dan kelompok masyarakat sipil.
Menurut Komnas HAM, penyelesaian melalui jalur pengadilan dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, serta pengakuan terhadap korban. Selain itu, proses hukum dinilai dapat membantu mengungkap fakta-fakta peristiwa secara lebih terbuka dan menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam penegakan HAM.
Kasus kekerasan seksual yang terjadi dalam rangkaian kerusuhan 1998 selama ini menjadi salah satu isu sensitif dalam sejarah reformasi Indonesia. Berbagai organisasi masyarakat sipil dan kelompok pendamping korban telah lama mendorong negara untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM berat tersebut melalui proses hukum yang jelas dan menyeluruh.
Komnas HAM menilai penyelesaian non-yudisial saja belum cukup untuk memenuhi rasa keadilan korban dan keluarga. Karena itu, dorongan terhadap pelaksanaan Pengadilan HAM kembali disampaikan agar ada langkah konkret dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu yang hingga kini belum tuntas.
Pengamat hukum dan HAM menilai penyelesaian kasus lama memang menghadapi berbagai tantangan, mulai dari aspek pembuktian hingga dinamika politik hukum. Namun mereka menekankan pentingnya komitmen negara untuk menghadirkan keadilan dan pemulihan bagi korban agar proses penyelesaian tidak terus berlarut tanpa kepastian hukum yang jelas.