Jakarta, 2 Mei 2026 – Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menegaskan pentingnya menjadikan Pancasila sebagai ruh dalam setiap pembentukan hukum di Indonesia, terutama di tengah kondisi yang disebut sebagai hiper-regulasi.
Menurut Megawati, banyaknya aturan yang dibuat tidak selalu sejalan dengan nilai-nilai dasar bangsa. Ia menilai bahwa hukum seharusnya tidak hanya berorientasi pada aspek teknis, tetapi juga mencerminkan ideologi dan jati diri nasional.
“Hukum harus berlandaskan Pancasila agar tetap berpihak pada keadilan dan kemanusiaan,” ujarnya dalam sebuah forum.
Megawati juga menyoroti fenomena hiper-regulasi yang dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih aturan. Kondisi ini dianggap dapat menyulitkan implementasi kebijakan di lapangan serta membingungkan masyarakat.
Ia menekankan bahwa penyederhanaan regulasi perlu dilakukan tanpa mengabaikan nilai-nilai dasar yang menjadi fondasi negara.
Pengamat hukum menilai bahwa pernyataan tersebut relevan dengan kondisi saat ini, di mana banyak regulasi yang dinilai belum sepenuhnya efektif.
Selain itu, pendekatan berbasis nilai dinilai penting untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya menjadi alat administratif, tetapi juga sarana untuk mewujudkan keadilan sosial.
Megawati berharap para pembuat kebijakan dapat lebih memperhatikan substansi hukum, bukan sekadar jumlah regulasi yang dihasilkan.
Pernyataan ini juga menjadi pengingat bahwa Pancasila tetap menjadi landasan utama dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan menjadikan Pancasila sebagai ruh hukum, diharapkan sistem hukum di Indonesia dapat lebih sederhana, efektif, dan berpihak pada kepentingan rakyat.