Jakarta, 20 Agustus 2026 – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyoroti usulan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 7 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menilai penerapan ambang batas yang terlalu tinggi dapat mengurangi ruang bagi partai politik untuk memperoleh representasi di parlemen. Menurutnya, sistem demokrasi Indonesia harus dibangun berdasarkan prinsip kebersamaan dan tidak boleh memberikan keuntungan politik hanya kepada kelompok atau partai tertentu. Ia menilai setiap suara yang diberikan masyarakat melalui pemilu tetap memiliki nilai dalam sistem demokrasi. Karena itu, pembahasan mengenai ambang batas parlemen perlu mempertimbangkan keterwakilan masyarakat secara luas.
Mardiono menyampaikan pandangan tersebut saat berada di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Agustus 2026. Ia menanggapi pembahasan revisi UU Pemilu yang kembali memasukkan isu mengenai parliamentary threshold sebagai salah satu materi penting. Menurut Mardiono, usulan menaikkan ambang batas hingga 6 atau 7 persen perlu dikaji secara hati-hati karena dapat memengaruhi kesempatan sejumlah partai untuk memperoleh kursi di DPR. Ia menilai demokrasi tidak semestinya diarahkan hanya untuk memperbesar peluang partai-partai yang sudah memiliki kekuatan suara besar. Sistem pemilu harus tetap memberikan ruang kepada kelompok politik yang mendapatkan dukungan masyarakat meskipun jumlah suaranya belum sebesar partai-partai lainnya.
Mardiono mengingatkan bahwa Indonesia menganut sistem demokrasi yang memberikan ruang bagi keberagaman aspirasi politik. Keberadaan berbagai partai politik mencerminkan adanya kelompok masyarakat dengan latar belakang dan kepentingan yang berbeda. Apabila ambang batas parlemen dinaikkan terlalu tinggi, sebagian suara pemilih berpotensi tidak terwakili dalam pembentukan kekuatan politik di parlemen. Kondisi tersebut menurutnya perlu menjadi pertimbangan utama dalam menyusun aturan Pemilu. Penyederhanaan jumlah partai memang dapat menjadi salah satu tujuan pengaturan ambang batas, tetapi proses tersebut tetap harus menjaga prinsip keterwakilan rakyat.
Ia bahkan menyindir usulan ambang batas 6 hingga 7 persen sebagai bentuk politik yang hanya menguntungkan pihak tertentu. Menurut Mardiono, apabila sebuah partai ingin menetapkan batas yang sangat tinggi agar hanya partai besar yang dapat masuk parlemen, maka semangat demokrasi justru dapat berkurang. Ia menilai pola tersebut tidak sesuai dengan gagasan bahwa parlemen seharusnya menjadi tempat berbagai aspirasi masyarakat. Perbedaan pandangan antarpartai seharusnya diselesaikan melalui pembahasan bersama dan bukan dengan menetapkan aturan yang hanya menguntungkan kelompok tertentu. Karena itu, PPP meminta pembahasan ambang batas dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh peserta pemilu.
Mardiono kemudian menawarkan alternatif selain menaikkan parliamentary threshold. Ia mengusulkan adanya mekanisme fraksi gabungan bagi partai politik yang memperoleh kursi dalam jumlah kecil di parlemen. Menurutnya, partai yang hanya memperoleh satu atau dua kursi tetap memiliki suara rakyat yang harus dihargai. Kursi yang diperoleh melalui pemilu merupakan hasil dari pilihan masyarakat sehingga tidak semestinya kehilangan makna hanya karena jumlahnya sedikit. Dengan mekanisme fraksi gabungan, partai-partai dengan jumlah kursi terbatas tetap dapat menjalankan fungsi representasi tanpa harus membuat parlemen dipenuhi terlalu banyak fraksi.
Gagasan tersebut sekaligus menjadi upaya untuk mencari keseimbangan antara penyederhanaan sistem kepartaian dan perlindungan terhadap keterwakilan pemilih. Jumlah partai yang terlalu banyak di parlemen memang dapat membuat proses pengambilan keputusan menjadi lebih kompleks. Namun, menaikkan ambang batas secara drastis juga memiliki konsekuensi berupa semakin banyak suara pemilih yang tidak menghasilkan kursi. Karena itu, diperlukan desain sistem yang dapat menjaga efektivitas parlemen sekaligus mempertahankan prinsip representasi. Fraksi gabungan dapat menjadi salah satu pilihan yang dibahas dalam mencari titik temu tersebut.
Pembahasan mengenai parliamentary threshold menjadi semakin penting menjelang Pemilu 2029. Besaran ambang batas akan menentukan partai mana yang dapat memperoleh kursi DPR berdasarkan perolehan suara nasional. Partai-partai yang memiliki basis suara besar tentu memiliki kepentingan berbeda dengan partai yang sedang berusaha memperluas dukungan. Perbedaan kepentingan tersebut membuat pembahasan aturan pemilu berpotensi berlangsung alot. Setiap perubahan persentase ambang batas dapat memberikan dampak langsung terhadap strategi partai, distribusi kursi, dan peluang keterwakilan politik pada pemilu berikutnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu akan mulai dilakukan secara terbatas. DPR juga berencana menyerap aspirasi dari partai-partai yang belum memiliki kursi di parlemen. Langkah tersebut penting karena perubahan aturan pemilu tidak hanya berdampak kepada partai yang saat ini berada di DPR, tetapi juga kepada partai-partai yang berusaha memperoleh kursi pada Pemilu 2029. Aspirasi dari partai nonparlemen diperlukan agar proses penyusunan regulasi tidak hanya mencerminkan kepentingan partai yang sudah memiliki kekuatan politik di DPR. Dengan demikian, pembahasan dapat mencakup pandangan dari lebih banyak kelompok peserta pemilu.
Bagi PPP, persoalan ambang batas parlemen juga memiliki arti khusus karena partai tersebut tidak berhasil memenuhi ambang batas untuk memperoleh kursi DPR pada Pemilu 2024. Pengalaman tersebut membuat PPP memiliki kepentingan langsung dalam pembahasan desain sistem pemilu berikutnya. Namun, Mardiono menegaskan bahwa kritik terhadap ambang batas tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan PPP. Ia menempatkan persoalan tersebut sebagai bagian dari perdebatan mengenai kualitas demokrasi dan bagaimana suara rakyat diterjemahkan menjadi keterwakilan politik. Menurutnya, sistem yang baik harus mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas pemerintahan, penyederhanaan partai, dan penghormatan terhadap pilihan pemilih.
Pembahasan ambang batas parlemen pada akhirnya membutuhkan kesepakatan lintas partai. Setiap perubahan aturan akan memengaruhi konfigurasi politik pada Pemilu 2029 sehingga tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan kepentingan jangka pendek. Pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap keterwakilan masyarakat, stabilitas pemerintahan, serta efektivitas kerja parlemen. Masukan dari partai nonparlemen juga menjadi penting agar aturan yang dihasilkan tidak menutup ruang kompetisi politik secara berlebihan. Proses tersebut diharapkan menghasilkan sistem pemilu yang dapat diterima oleh berbagai kelompok politik.
PPP kini mendorong agar pembahasan parliamentary threshold tidak diarahkan pada angka semata, tetapi juga mempertimbangkan konsekuensi politik dan demokratisnya. Mardiono menilai ambang batas 6 hingga 7 persen berpotensi membuat sistem politik semakin sulit diakses oleh partai yang memiliki dukungan lebih kecil. Sebagai alternatif, ia menawarkan pembentukan fraksi gabungan sehingga suara partai dengan jumlah kursi terbatas tetap dapat memperoleh ruang di parlemen. Perdebatan mengenai aturan tersebut diperkirakan akan terus berlangsung seiring dimulainya pembahasan revisi UU Pemilu. Pada akhirnya, keputusan mengenai besaran ambang batas harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan menyederhanakan sistem kepartaian dan hak masyarakat untuk mendapatkan keterwakilan politik.