Jakarta, 24 September 2026 – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi pertambangan batu bara oleh PT Citra Cakra Mandiri (CCM) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pertambangan dalam periode 2013 hingga 2025. Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 23 September 2026, sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti. Lokasi yang disasar berada di Jakarta serta Kalimantan Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyidik melakukan serangkaian tindakan di tempat-tempat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satu lokasi yang digeledah adalah kantor PT CCM di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Jakarta. Penyidik juga mendatangi kediaman seorang mantan kepala daerah yang berada di Kabupaten Nunukan. Identitas mantan kepala daerah tersebut belum diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan Agung.
Selain kantor perusahaan dan rumah mantan kepala daerah, penyidik menggeledah kediaman seorang mantan Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Utara. Rumah mantan pejabat tersebut berada di Kabupaten Bulungan. Dengan demikian, sedikitnya terdapat tiga lokasi yang dikonfirmasi menjadi sasaran penggeledahan dalam rangkaian penyidikan terbaru. Kejaksaan menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh bukti yang diperlukan guna membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Barang-barang tersebut selanjutnya akan dianalisis untuk melihat keterkaitannya dengan kegiatan pertambangan PT CCM selama periode yang sedang diselidiki. Kejaksaan Agung belum memerinci jenis dokumen maupun perangkat elektronik yang disita dari masing-masing lokasi. Anang menyatakan seluruh tindakan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidikan perkara pertambangan PT CCM sebenarnya telah berlangsung sebelum penggeledahan terbaru dilakukan. Pada Juni 2026, penyidik memeriksa direktur PT CCM, kepala tambang perusahaan, direktur perusahaan lain, serta sejumlah pejabat dari Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Perhubungan. Pemeriksaan ketika itu berfokus pada mekanisme izin operasional pertambangan hingga izin operasional pelayaran PT CCM sepanjang 2013–2025. Hingga pertengahan Juni, sedikitnya 40 orang saksi telah diperiksa dalam rangka membuat terang perkara.
Penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan yang berkaitan dengan perizinan maupun pengelolaan sektor pertambangan. Mereka antara lain berasal dari bidang pertanahan, bagian hukum, bagian ekonomi dan sumber daya alam, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pemeriksaan terhadap pejabat maupun pihak perusahaan merupakan bagian dari penelusuran proses administrasi dan operasional pertambangan. Keterangan tersebut kemudian dipadukan dengan dokumen yang dikumpulkan penyidik.
Sejumlah mantan Bupati Nunukan juga sebelumnya telah dipanggil dalam proses penyidikan di tingkat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Mereka adalah Abdul Hafid Achmad yang menjabat pada periode 2001–2011, Basri pada periode 2011–2016, serta Asmin Laura Hafid pada periode 2016–2025. Namun, Kejaksaan Agung belum mengungkap identitas mantan kepala daerah yang rumahnya digeledah pada 23 September. Karena itu, penggeledahan tersebut belum dapat dikaitkan secara pasti dengan salah satu nama tanpa keterangan resmi penyidik.
Kejaksaan juga belum mengumumkan secara lengkap konstruksi dugaan korupsi yang sedang disidik, termasuk dugaan modus, nilai kerugian negara, maupun pihak yang dianggap bertanggung jawab. Informasi resmi yang disampaikan sejauh ini menyebut perkara berkaitan dengan pertambangan batu bara PT CCM di Nunukan sepanjang 2013–2025. Status hukum masing-masing pihak yang telah dimintai keterangan juga perlu dibedakan dari penetapan tersangka. Pemeriksaan saksi maupun penggeledahan pada suatu lokasi tidak dengan sendirinya menunjukkan seseorang telah dinyatakan bersalah.
Rangkaian penggeledahan terbaru menunjukkan penyidik mulai memperluas pengumpulan bukti dari pihak perusahaan hingga mantan pejabat daerah. Dokumen dan barang bukti elektronik yang disita berpotensi digunakan untuk menelusuri proses perizinan, operasional, maupun hubungan antarpihak selama periode pertambangan yang diperiksa. Penyidik dapat kembali memanggil saksi berdasarkan temuan dari hasil analisis barang bukti tersebut. Perkembangan penyidikan berikutnya akan menentukan apakah terdapat pihak yang kemudian dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kejaksaan Agung menyatakan penjelasan lebih rinci mengenai detail penyidikan dan konstruksi perkara direncanakan disampaikan pada Jumat, 25 September 2026. Sampai keterangan lanjutan tersebut diberikan, informasi mengenai dugaan modus dan pihak yang bertanggung jawab masih terbatas. Penggeledahan di Jakarta, Nunukan, dan Bulungan untuk sementara menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi pertambangan batu bara PT CCM. Penyidik menegaskan proses penanganan perkara akan dilanjutkan berdasarkan bukti yang diperoleh selama penyidikan.