Jakarta, 21 September 2026 – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan pembatasan penggunaan gawai atau telepon seluler bagi murid di satuan pendidikan yang berada di
Reportase Cepat, Akurat, dan Aktual
Jakarta, 21 September 2026 – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan pembatasan penggunaan gawai atau telepon seluler bagi murid di satuan pendidikan yang berada di