Jakarta, 21 September 2026 – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan pembatasan penggunaan gawai atau telepon seluler bagi murid di satuan pendidikan yang berada di bawah binaannya. Melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026, murid tidak diperbolehkan menggunakan HP selama berada di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kepentingan pembelajaran. Penggunaan gawai masih diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran serta dalam keadaan darurat dengan izin guru atau wali kelas. Kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menjauhkan anak dari perkembangan teknologi digital. Kemenag ingin penggunaan teknologi tetap berlangsung secara aman, sehat, terarah, dan bertanggung jawab.
Surat edaran tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2026 dan berlaku untuk satuan pendidikan binaan Kemenag. Cakupannya meliputi madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, serta satuan pendidikan keagamaan sejenis. Pembatasan dilakukan untuk menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif sekaligus meningkatkan konsentrasi murid selama mengikuti pembelajaran. Kebijakan juga diarahkan untuk memperkuat interaksi sosial antarmurid yang dinilai dapat berkurang ketika penggunaan perangkat digital tidak dikendalikan. Selain itu, aturan tersebut menjadi bagian dari upaya melindungi anak dari berbagai risiko yang muncul di ruang digital. Pemanfaatan gawai tetap diperbolehkan sepanjang benar-benar mendukung kegiatan pendidikan.
Pembatasan tidak hanya berlaku kepada murid. Guru dan tenaga kependidikan juga diminta tidak menggunakan gawai selama kegiatan belajar-mengajar berlangsung apabila tidak berkaitan dengan pekerjaan atau pembelajaran. Kegiatan administrasi yang membutuhkan perangkat digital diarahkan untuk dilakukan di luar jam mengajar. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar pendidik dapat memberikan contoh penggunaan teknologi secara disiplin kepada peserta didik. Sekolah juga dapat menyediakan tempat khusus berupa loker atau kotak penyimpanan gawai di setiap kelas maupun ruang guru. Guru atau wali kelas dapat mengumpulkan perangkat pada awal pelajaran dan mengembalikannya setelah kegiatan sekolah selesai.
Untuk mengantisipasi kebutuhan komunikasi mendesak, satuan pendidikan diminta menyediakan saluran resmi yang dapat digunakan orang tua. Dengan mekanisme tersebut, keluarga tetap dapat menghubungi sekolah ketika terjadi kondisi darurat tanpa mengharuskan anak menggunakan HP selama pembelajaran. Perangkat yang dikumpulkan dapat disimpan dalam keadaan mati atau menggunakan mode pesawat. Sekolah juga diminta menyosialisasikan ketentuan pembatasan kepada seluruh warga satuan pendidikan. Informasi mengenai penggunaan gawai yang aman dapat dipasang di area sekolah agar mudah diketahui murid, guru, dan orang tua. Pelaksanaan aturan selanjutnya perlu disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran serta kondisi masing-masing satuan pendidikan.
Kemenag juga memberikan perhatian terhadap jenis aktivitas digital yang dilakukan anak. Murid dilarang mengakses, menyimpan, maupun menyebarkan konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, dan materi lain yang berpotensi membahayakan. Pengambilan atau penyebaran foto dan video yang melanggar privasi maupun martabat peserta didik dan guru tanpa izin juga dilarang. Ketentuan serupa berlaku terhadap transaksi pinjaman daring, perjudian daring, dan aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan proses pembelajaran. Pembatasan tersebut menjadi bagian dari perlindungan anak ketika berinteraksi di ruang digital. Kemenag menilai kemampuan menggunakan teknologi perlu berjalan bersama pemahaman mengenai keamanan dan etika.
Pengawasan terhadap penggunaan gawai tidak berhenti ketika murid meninggalkan sekolah. Orang tua atau wali diminta mengatur penggunaan HP di rumah paling lama dua jam sehari di luar kebutuhan belajar. Anak juga dianjurkan menggunakan perangkat di area terbuka di dalam rumah, seperti ruang keluarga, bukan secara sendirian di kamar tidur. Kemenag meminta orang tua mengetahui aktivitas digital anak, termasuk aplikasi, permainan, media sosial, dan penggunaan internet. Pendampingan diharapkan dilakukan melalui komunikasi yang baik sehingga pengawasan tidak hanya berbentuk larangan. Anak juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai alasan penggunaan perangkat harus dibatasi.
Fitur keamanan pada perangkat menjadi bagian lain yang mendapat perhatian. Orang tua dianjurkan mengaktifkan parental control, pembatasan konten berdasarkan usia, safe search, pengaturan waktu layar, serta pembatasan pembelian dan pengunduhan aplikasi. Akun media sosial anak juga perlu menggunakan pengaturan privasi yang memadai serta kata sandi yang kuat dan tidak dibagikan kepada orang lain. Pemeriksaan terhadap konten yang tersimpan di perangkat dapat dilakukan secara berkala dengan pendekatan komunikatif. Anak juga perlu memahami risiko membagikan data pribadi, foto, lokasi, maupun informasi sensitif kepada orang yang tidak dikenal. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkecil risiko penipuan digital, perundungan daring, dan paparan konten yang tidak sesuai usia.
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menekankan bahwa pembentukan kebiasaan digital sehat tidak dapat hanya dibebankan kepada sekolah. Orang tua memiliki peran penting dengan memberikan contoh penggunaan perangkat yang bijaksana dalam kehidupan sehari-hari. Keluarga juga didorong menyediakan aktivitas alternatif agar waktu luang anak tidak selalu dihabiskan di depan layar. Kegiatan seperti olahraga, seni, membaca buku, belajar dan mengaji bersama, maupun aktivitas komunitas dapat menjadi pilihan. Orang tua juga diminta menyediakan waktu untuk berinteraksi secara langsung dengan anak. Pendampingan tersebut diharapkan membuat anak mampu membangun kebiasaan digital berdasarkan kesadaran, bukan semata-mata karena adanya larangan.
Jika ditemukan persoalan dalam aktivitas digital, anak didorong untuk berani menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada orang dewasa yang dipercaya. Orang tua dapat mendokumentasikan bukti berupa percakapan, akun, foto, video, maupun konten lain apabila ditemukan indikasi perundungan atau aktivitas berbahaya. Aplikasi maupun konten yang berisiko dapat segera dihapus dari perangkat anak. Untuk temuan yang mengarah pada pelanggaran hukum, orang tua maupun masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwenang. Sekolah juga memiliki peran untuk memberikan pendampingan apabila masalah tersebut melibatkan peserta didik. Penanganan diharapkan tidak berhenti pada pemberian sanksi, tetapi turut memberikan edukasi mengenai perilaku digital yang aman.
Kemenag menegaskan bahwa teknologi tetap dapat menjadi sarana penting dalam mendukung proses pendidikan. Pembatasan karena itu diarahkan pada pola penggunaan, bukan menutup akses murid terhadap teknologi secara keseluruhan. Ketika guru membutuhkan gawai sebagai bagian dari kegiatan belajar, murid tetap dapat menggunakannya di bawah pengawasan. Di luar kebutuhan tersebut, sekolah dan keluarga diharapkan dapat menciptakan ruang yang lebih besar untuk interaksi langsung, aktivitas fisik, serta kegiatan sosial. Kolaborasi antara sekolah, orang tua, masyarakat, dan anak menjadi bagian penting agar aturan dapat berjalan efektif. Melalui kebijakan tersebut, Kemenag berharap peserta didik tetap mampu memanfaatkan perkembangan digital tanpa kehilangan konsentrasi belajar maupun menghadapi risiko penggunaan gawai secara berlebihan.